"Tebo Kotaku"
Tebo kotaku adalah sebuah nama forum komunitas hijau (FKH) yang berdiri bedasarkan program pengembangan kota hijau dari pemerintah.
FKH Tebo kotaku terdiri dari beberapa komunitas-komunitas/warga yang peduli terhadap isu-isu lingkungan serta sosial budaya dilingkungan kota/kabupten, disini tepatnya di kabupaten kota (Tebo)
KRITERIA FKH
Fkh terdiri dari perwakilan komunitas atau kelompok warga,yang memiliki kepedulian / kegiatan seputar isu lingkungan,sosial dan budaya. komunitas/kelompok warga adalah perkumpulan yang sifat keanggotaanya terbuka,berorientasi sosial (bukan provit seperti koperasi misalnya), dan sudah aktif dalam 1 (satu )tahun terakhir mengadakan kegiatan-kegiatan yang mengankat isu lingkungan dan sosial budaya.contoh komunitas/kelompok warga yang dimaksud antara lain :
komunitas peduli lingkungan
komunitas seni dan budaya
komunitas bersepeda
komunitas berkebun
karang taruna
pramuka
komunitas hobi (motor,pendaki gunung,dll)
Kegiatan FKH
Pada tahap awal,setiap kota/kabupaten yang menjadi peserta P2KH difasilitasi dalam kegiatan sebagai berikut :1. Pembentukan FKH
2. Kegiatan Festival Hijau dan aksi komunitas hijau
selain kegiatan ini, FKH disarankan menjalankan kegiatan-kegiatan lain yang bertujuan antara lain :
a. meningkatkan pemahaman kepada warga tentang petingnya kota hijau bagi keseimbangan fungsi kota yang berkelanjutan.
b. mengajak warga untuk memanfaatkan ruang terbuka hijau yang ada, serta berperan aktif dalam peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau kota/kawasan perkotaan.
c. Fkh kota/kabupten sebagai mitra pemerintah kota/kabupaten dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas RTH kota/kawasan perkotaan.
Pengembangan FKH
1. Fkh adalah forum/wadah bagi komunitas,tanpa menghilangkan eksistensi komunitas masing -masing.2. keangotaan Fkh adalah Komunitas,bukan perseorangan.keanggotaan Fkh bersifat terbuka,komunitas-komunitas baru dapat bergabung sesuai dengan visi dan misi kota hijau.
3. komunitas anggota Fkh dapat melakukan kegiatan bersama-sama atas nama FKH,atau juga atas nama komunitas sendiri.
4. Fkh membuat kesepakatan mekanisme organisasi,antara lain :
- susunan pengurus
- periodesasi kepengurusan
- visi misi organisasi dll.
5. kelembagaan Fkh diserahkan pada kesepakatan anggota, dapat berupa lembaga formal (badan hukum,AD/ART,SK Bupati/walikota) atau informal.prinsipnya Fkh ini adalan independent dan mandiri.
6. pendanaan Fkh didapat dari berbagai sumber seperti Sponsorhip,usaha bersama maupun bantuan dari pemerintah/swasta.
sumber :
* manual kegiatan P2KH th 2016
www.kotahijau.id>panduan-p2kh-2016

